Membaca merupakan kegiatan yang penting agar seseorang menjadi paham, mengerti akan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal menjalani kehidupan. Rahim (2005: 28) mengatakan bahwa orang yang mempunyai minat membaca yang kuat akan diwujudkannya dalam kesediaannya untuk mendapat bahan bacaan, dan kemudian membacanya atas kesadarannya sendiri atau dorongan dari luar. Persoalan perilaku membaca maupun minat baca hingga kini masih menjadi perhatian utama dalam berbagai pembahasan seputar pengembangan kualitas sumber daya manusia masyarakat, khususnya generasi muda. Menurut Prastowo (2012: 371), minat merupakan sifat atau sikap yang memiliki kecenderungan-kecenderungan atau tendensi tertentu. Minat dapat merepresentasikan tindakan-tindakan.

Minat baca di Indonesia masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan negara lain.

Dikaitkan dengan tingkat melek (literacy rate) sebagai indikator Human Development Index (HDI) bahwa peringkat Indonesia masih di bawah negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Filipina dan Vietnam. Secara rinci Indonesia mendapatkan nilai 51,7 yang berada di urutan paling akhir setelah Filipina (52,6), Thailand (65,1), Singapura (74,0), dan Hongkong (75,5). Artinya kemampuan membaca siswa di Indonesia memang tergolong paling buruk dibandingan siswa dari negara-negara Asia. (Sugihartati, 2010: 3).

Fenomena ini tentunya tidak dapat dibiarkan terus-menerus, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat seperti kebodohan dan ketertinggalan. Bila sebuah bangsa ingin maju, maka seluruh anggota masyarakat harus peduli, ikut bertanggung jawab, saling mendukung, dan saling bersinergi untuk meningkatkan minat baca dengan cara meningkatkan pengetahuan tentang perpustakaan. Hal ini sesuai amanat yang terkandung dalam pasal 48 Undang-Undang nomor 43 tahun 2007, pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat.

Salah satu sarana atau tempat yang dapat dijadikan untuk meningkatkan minat baca adalah Perpustakaan desa. Menurut Sutarno (2008: 9), perpustakaan desa adalah lembaga layanan publik yang berada di desa. Sebuah unit layanan yang dikembangkan dari, oleh, dan untuk masyarakat tersebut. Tujuannya untuk memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan warga yang berkaitan dengan informasi, ilmu pengetahuan, pendidikan dan rekreasi kepada semua lapisan masyarakat. Kewajiban untuk meningkatkan minat baca diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Di pasal 16 tentang penyelenggaraan perpustakaan dinyatakan bahwa penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan salah satunya terdiri atas perpustakaan desa. Pembentukan perpustakaan dimaksudkan agar pada setiap desa terdapat perpustakaan yang dikelola secara berdaya guna, berhasil guna dan proporsional, sehingga menjadi salah satu media atau sarana untuk mengembangkan diri dan meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat dari segala umur, baik anak-anak, remaja, serta dewasa.

Sementara itu tujuan pembentukan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum desa bertujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat di desa baik anak-anak, remaja, dewasa, terutama untuk anak-anak. Sebuah upaya menyediakan fasilitas membaca, belajar yang memadai yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, wilayah dan kebutuhan masyarakat. Setiap desa hendaknya membentuk perpustakaan sesuai dengan sifat yang khas, karakteristik, dan keunikannya. Perpustakaan desa hendaknya menjadi suatu upaya untuk memfasilitasi warga dengan penguasaan informasi, ilmu pengetahuan, dan keterampilan dalam mengahadapi tantangan dan persoalan keseharian. Adanya perpustakaan di sebuah desa diharapkan menjadi tempat meningkatkan minat baca dari masyarakat sekitar perpustakaan melalui penyediaan bahan bacaan. Perpustakaan dapat dijadikan sebagai sarana diskusi memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat serta memperkuat kesatuan dan persatuan.

Sampai saat ini Perpustakaan Desa yang selama ini telah dibangun, belum merata di seluruh Indonesia, dan belum dapat berkembang dan berdaya guna secara optimal, bahkan banyak yang tinggal nama atau tanpa bekas sama sekali. Perpustakaan yang seharusnya menjadi aset yang sangat strategis itu harus dibina dan dikembangkan kembali, agar mampu berperan aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan dapat menjalankan visi, misi, tugas dan fungsi perpustakaan desa secara optimal.

Perpustakaan desa merupakan salah satu komponen sistem nasional perpustakaan yang diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Pembentukan perpustakaan desa sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat. Keberadaannya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Menurut Sutarno (2008: 9), Perpustakaan Desa adalah lembaga layanan publik yang berada di atas desa. Sebuah unit layanan yang dikembangkan dari, oleh dan untuk masyarakat tersebut. Tujuannya untuk memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan warga yang berkaitan dengan informasi, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan rekreasi kepada semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, memang haruslah ada perhatian lebih dari lapisan masyarakat di dalam mengelola sebuah perpustakaan desa. Hal ini sebagai upaya meningkatkan minat baca penduduk sekitar. Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah siapa yang akan mengelola dan menjaga perpustakaan, berapa anggaran untuk mengisi koleksi-koleksi dan kegiatan promosi perpustakaan? Oleh sebab itu perlu ada kepedulian dan gerakan yang bisa dimulai dari warga sekitar, Ibu-ibu PKK dan Karang Taruna harus dipersiapkan untuk bisa membangun, mengelola, serta menjaga perpustakaan desa. Bagaimana dengan anggaran perpustakaan desa? Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa mempunyai kewajiban menganggarkan perpustakaan desa. Untuk koleksi perpustakaan desa, banyak instansi yang bisa memberi bantuan koleksi untuk perpustakaan desa, sebagai contoh penerbit buku, instansi perpustakaan tingkat kabupaten, kota, provinsi dan nasional.

Baca Juga: COVID-19 dan Tantangan Merdeka Belajar

Di tengah-tengah keterbatasan sebuah perpustakaan desa, sebuah perpustakaan desa harus bisa mengambil peran di tengah-tengah kehidupan masyarakat di dalam memenuhi kebutuhan informasi dan meningkatkan minat baca penduduk sekitar agar sesuai dengan fungsi dan tugas perpustakaan desa itu sendiri. Menurut Sutarno (2008: 42-43), tugas pokok perpustakaan desa adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang informasi, serta ilmu pengetahuan. Untuk melaksanakan tugas pokok perpustakaan desa, maka disusun dan dijabarkan ke dalam beberapa fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. Pengkajian kebutuhan informasi dan bahan pustaka bagi para pemakai dan masyarakat. Berkaitan dengan kegiatan menyurvei kebutuhan informasi dan bahan pustaka pemakai dan masyarakat sekitar, agar sekiranya informasi dan bahan pustaka yang disediakan sesuai dengan kebutuhan pemakai dan masyaakat.

b. Penyediaan bahan pustaka yang diperlukan. Menyediakan bahan pustaka yang diperlukan dan tentunya sesuai dengan latar belakang kebutuhan informasi pemakai dan masyarakat.

c. Pengolahan dan penyiapan bahan pustaka. Mengolah dan menyiapkan bahan pustaka ada di perpustakaan desa seperti menklasifikasi, pemberian nomor, inventaris, serta penataan buku di rak.

d. Penyimpanan dan pelestarian. Menyimpan dan melestarikan segala bentuk bahan pustaka yang ada di perpustakaan desa, agar kiranya nanti dapat digunakan secara berkelanjutan.

e. Pemasyarakatan perpustakaan desa. Memasyarakatkan perpustakaan desa dengan segala kegiatan yang dilakukan perpustakaan desa melalui promosi perpustakaan desa, sepeti perpustakaan keliling, melakukan berbagai lomba untuk anak-anak.

f. Pemberian layanan kepada pemakai. Memberikan layanan perpustakaan, seperti layanan sirkulasi hingga layanan anak-anak.

g. Pengkajian dana pengembangan semua aspek kepustakawanan. Mengkaji dana yang dibutuhkan oleh perpustakaan desa untuk kepentingan pengembangan perpustakaan desa dan pustakawan.

h. Menjalin kerja sama dengan perpustakaan lain dan lembaga lain yang berkepengtingan dengan perpustakaan desa. Harus bisa menjalin kerjasama yang menguntungkan dengan perpustakaan atau instansi terkait lain yang bertujuan untuk membantu dalam rangka pengembangan perpustakaan desa.

i. Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait. Selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, agar sekiranya antara satu instansi dengan terkait dapat saling membantu apa yang dibutuhkan oleh instansi tersebut.

Dari pendapat di atas dapat dikatakan, bahwa inti dari fungsi perpustakaan desa sama dengan fungsi perpustakaan pada umumnya, perpustakaan memiliki berbagai fungsi, yaitu pertama, fungsi penyimpanan yang bertugas menyimpan koleksi (informasi) karena tidak mungkin semua koleksi dapat dijangkau oleh perpustakaan. Kedua fungsi informasi, perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai informasi untuk masyarakat. Ketiga fungsi pendidikan, perpustakaan menjadi tempat dan menyediakan sarana untuk belajar baik di lingkungan formal maupun non-formal. Keempat fungsi rekreasi, masyarakat dapat menikmati rekreasi kultural dengan membaca, serta mengakses berbagai sumber informasi hiburan, seperti novel, cerita rakyat, puisi. Kelima fungsi kultural dnegan menempatkan perpustakaan berfungsi untuk mendidik dan mengembangkan apresiasi budaya masyarakat melalui berbagai aktifitas, seperti pameran, pertunjukkan, bedah buku, mendongeng, seminar, dan sebagainya.

Pertanyaan yang patut untuk dijawab bersama-sama adalah apakah dengan adanya sebuah perpustakaan desa yang memadai di sebuah lingkungan terus meningkatkan minat baca terhadap masyarakat sekitar? tentu tidak. Di zaman Industri 4.0 ini gadget dan internet menjadi salah satu tantangan di dalam dunia perpustakaan. Minat membaca tidak datang dengan sendirinya dimiliki oleh seseorang melainkan harus dibentuk. Minat baca perlu diupayakan dan didorong oleh semua elemen pendukung, baik melalui latihan, pembinaaan, dan peningkatan minat baca. Minat sangat memegang peranan penting dalam menentukan langkah yang akan dikerjakan pustakawan ke depan, meskipun motivasinya sangat kuat tetapi jika minat tidak ada, tentu kita tidak akan melakukan sesuatu yang dimotivasikan. Begitu pula halnya kedudukan minat dalam membaca menduduki tingkat teratas, karena tanpa minat seseorang akan sukar melakukan kegiatan membaca.

Dari segala pertanyaan di atas maka timbul pertanyaan pamungkas, yaitu bagaimana Peran perpustakaan desa dalam peningkatan minat baca anak? Oke mari kita jawab, sekarang ini jarang sekali kita menemukan sebuah tempat bermain sekaligus belajar, seperti perpustakaan desa di suatu lingkungan, yang ada kebanyakan Warung Internet (Warnet), Warung Kopi (Warkop), dan tempat-tempat lainnya. Adanya sebuah perpustakaan desa di suatu tempat yang dilengkapi dengan berbagai sarana dan fasilitas penunjang, seperti koleksi-koleksi yang memadai, alat permainan yang edukatif, serta lainnya. Proses perubahan pelayanan perpustakaan ini pelan tetapi pasti akan menunjukkan atau menampakkan hasilnya. Perubahan ini tampak pada kebiasaan masyarakat yang tidak memiliki minat terhadap membaca, kemudian akan tumbuh minat baca dan cinta terhadap buku bahkan sejak usia dini, serta tidak menganggap buku sebagai momok yang menakutkan bagi mereka.

Langkah-langkah berikutnya yang dapat diambil oleh sebuah perpustakaan desa dalam usahanya meningkatkan minat baca masyarakatnya, antara lain:

1) Kerjasama pemanfaatan koleksi antara perpustakaan desa atau perpustakaan sekolah, atau perpustakaan instansi daerah kabupaten, kota, provinsi, dan nasional

2) Bekerjasama dengan kantor perpustakaan dan arsip daerah dalam bentuk pembinaan, kunjungan perpustakaan keliling dan pemutaran film pendidikan.

3) Bekerjasama dengan perpustakaan provinsi dalam bentuk pemberian sumbangan bahan koleksi kepada perpustakaan desa

4) Bekerjasama dengan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluaraga (PKK) Desa dalam bentuk pameran buku, pelatihan keterampilan, seperti menjahit, membordir, membuat keterampilan dari kain perca, dan keterampilan membuat makanan ringan.

5) Melakukan kegiatan story telling dan lomba mewarnai.

















Perpustakaan Desa diharapkan dapat terus mempertahankan, atau bahkan bisa lebih aktif upayanya menumbuhkan minat baca kepada masyarakat. Perpustakaan desa diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat desa dengan membuat program, atau kegiatan baru yang lebih inovatif, agar pengunjung merasakan manfaat keberadaan perpustakaan desa. Pemerintah pusat ataupun daerah hendaknya lebih memperhatikan dan mendukung keberadaan perpustakaan desa, ataupun taman baca masyarakat, yang secara langsung telah membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Orang tua dan para guru diharapkan dapat ikut berperan dalam menumbuhkan minat baca kepada anak, karena secara tidak langsung minat baca akan tumbuh jika ada dorongan, dan dukungan dari faktor keluarga maupun sekolah.


DAFTAR PUSTAKA

Prastowo, Edi. 2012. Manajemen Perpustakaan Profesional. Jogjakarta: Diva Press.

Rahim, Farida. 2005. Pengajaran Membaca di Sekolah Dasar. Jakarta: Bumi Aksara

Sugiharti, Rahma. 2010. Membaca, Gaya Hidup dan Kapitalisme: Kajian Tentang Reading for Pleasure dari Perspektif Cultural Studies. Jogyakarta: Graha ilmu.

Sutarno N.S. 2008. Membina Perpustakaan Desa: Dilengkapi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Sagung Seto.