I. Pendahuluan
Dewasa ini, perkembangan zaman semakin tidak bisa terelakkan. Menyambut revolusi industri 4.0 semua pihak dituntut untuk terus berkembang dan berinovasi, tidak terkecuali profesi Pustakawan. Dimata orang-orang awam, profesi Pustakawan mungkin asing terdengar dan kebanyakan hanya dianggap sebelah mata. Pustakawan dulu dianggap hanya orang yang mengurus mengelola tumpukan buku-buku di Perpustakaan. Bahkan yang lebih membuat terheran - heran adalah dulu mantan Wali Kota Jakarta Selatan digeser Gubernur DKI yang kala itu masih dijabat Joko Widodo menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kejadian itu pula yang juga terjadi di Kulonprogo, Ketika mantan Sekda Kulonprogo menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogjakarta. Kebijakan tersebut yang membuat image masyarakat terhadap Perpustakaan dan Pustakawan menjadi negative yang mengganggap Perpustakaan dan Pustakawan hanya menjadi tempat dan jabatan mutasi pejabat daerah.

Apa sih itu Pustakawan? Menurut pasal 1 ayat 8 UU no. 43 menyatakan bahwa Pustakawan adalah “seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ pelatihan kepustakawanan”. Menurut Lasa Hs (2009: 295) juga menyatakan bahwa Pustakawan ialah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pengertian serupa juga dinyatakan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (I.P.I.) yang menyatakan bahwa pustakawan adalah mereka yang memiliki ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi melalui pendidikan dan latihan. IPI lebih luwes lagi karena juga menyatakan bahwa pustakawan sebagai “mereka yang bekerja di perpustakaan, sesuai dengan persyaratan jabatan pustakawan”. Jadi Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Perpustakaan yang di dapat melalui pendidikan ataupun pelatihan yang bertugas mengelola Perpustakaan dengan segala kegiatan dan isinya.

II. Pembahasan

Di era milenial sekarang ini Perpustakaan dan Pustakawan wajib bersinergi mengikuti perkembangan zaman. Kenapa sih kok Pustakawan dan Perpustakaan ini wajib mengikuti perkembangan zaman? Pustakawan dulu dipandang sebagai orang yang sudah berumur dan galak. Dewasa ini, profesi Pustakawan juga sudah banyak digandrungi oleh Generasi Y atau Generasi Millenial. Hal ini juga yang membuat terciptanya ide – ide baru dalam dunia Perpustakaan. Dahulu, Perpustakaan masih serba manual, mulai dari pencatatan buku koleksi Perpustakaan, absen masuk Perpustakaan, layanan sirkulasi, pencarian bahan Pustaka di Perpustakaan dan banyak lain lagi. Seiring berkembangnya zaman, berkembang pula teknologi informasi dalam Perpustakaan. Kegiatan mulai dari pencatatan buku koleksi Perpustakaan, absen masuk Perpustakaan, layanan sirkulasi, pencarian bahan Pustaka di Perpustakaan sudah dapat dilakukan secara terkomputerisasi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat dapat memberikan manfaat dan dampak baik bagi kehidupan manusia. Akibat dari perkembangan teknologi yang pesat tersebut menimbulkan beberapa revolusi dalam setiap aspek kehidupan. Sekarang ini, dunia Perpustakaan sudah tidak ketinggalan zaman lagi dan mulai mengikuti perkembangan zaman. Perpustakaan sekarang juga sudah di dukung oleh beberapa aplikasi – aplikasi pendukung, baik itu yang gratis maupun berbayar yang bertujuan untuk membantu Pustakawan dalam hal pengelolaan Perpustakaan dengan segala isinya.



Dewasa ini pula, yang menuntut Pustakawan untuk memiliki softskill. Banyak bidang softskill yang sudah digeluti oleh seorang di era Millenial ini, diantaranya ada bidang Teknologi Informasi, banyak Pustakawan yang mengembangkan skill dalam bidang Teknologi Informasi. Para Pustakawan Millenial ini mengembangkan skill untuk mereka menjadi pengembang atau developer aplikasi – aplikasi Perpustakaan ataupun website Perpustakaan, apakah itu Perpustakaan Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah & Swasta. Adapula Pustakawan yang mengembangkan softskill mereka dalam hal menulis. Dalam hal ini banyak Pustakawan memilih menyalurkan softskill mereka untuk menjadi seorang penulis baik yang masih tingkat pemula yang sedang mencoba hal baru maupun yang sudah professional. Beberapa media dapat menjadi sarana untuk menulis diantaranya media cetak seperti buku, majalah maupun surat kabar. Selain media cetak, ada juga sarana media elektronik seperti blog maupun forum sosial media. Bahkan banyak Pustakawan di era millennial ini yang nyambi menjadi seorang dosen atau tenaga pendidik.

Baca Juga: Manfaat Keberadaan Perpustakaan Desa Terhadap Minat Baca Anak



Peran Pustakawan saat ini juga sangat penting dalam membantu kegiatan Literasi dan Temu Balik Informasi di Perpustakaan. Di saat beragamnya kebutuhan informasi pemustaka di masa sekarang ini, sumber-sumber informasi yang didapat dan pesatnya teknologi informasi membuat Pustakawan dituntut untuk menjadi filter bagi Pemustaka dalam mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhan Pemustaka, yang tentunya informasi tersebut juga harus memenuhi unsur keaslian, validitas & realibilitas suatu informasi. Dalam hal ini definisi informasi dari unsur-unsur di atas adalah sebuah informasi yang asli & benar dibuktikan dengan bukti berupa penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya. Ini menjadi tantangan bagi Pustakawan di era millennial untuk memberikan Informasi yang berkualitas dan memenuhi unsur keaslian, validitas & realibilitas suatu informasi di saat merebaknya disinformasi yang merebak di zaman sekarang ini. Hal ini juga menjadi sebuah bagian dari etika profesi Pustakawan itu sendiri, karena di dalam etika profesi Pustakawan disebutkan seorang Pustakawan harus memberikan pelayanan prima kepada Pemustaka. Pustakawan di era millennial ini, harus mau terbuka atas perubahan dan perkembangan zaman saat ini. Hal itu dikarenakan dengan Pustakawan mau terbuka atas hal – hal atau ilmu baru, maka kita sendiri sebagai Pustakawan juga akan mendapatkan dan belajar tentang hal - hal baru tersebut, menambah pengalaman dan wawasan dan tidak dianggap sebagai pribadi yang skeptis.

Daftar Pustaka

Lasa.Hs. 2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007. Yogyakarta: Graha Ilmu. https://journal.uii.ac.id/BuletinPerpustakaan/article/download/9097/7585#:~:text=Sedangkan%20menurut%20Ikatan%20Pustakawan%20Indonesia,informasi%20yang%20dimilikinya%20melalui%20pendidikan. (Diakses pada tanggal 28 Agustus 2020, Pukul 08.42)